Rabu, Januari 21, 2026

GayaHidup

Kumpul Kebo Bukan Pasutri Kini Bisa Dipidana 6 Bulan atau Denda Rp10 Juta, Ini Aturan KUHP Baru

INTERAKINDO.COM - Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang biasa disebut kumpul kebo atau living together kini bukan lagi sekadar urusan pribadi. Sejak KUHP baru mulai berlaku sejak (2/1/2026), pola hidup serumah tanpa status suami-istri resmi masuk ranah hukum pidana. Aturan...
- Advertisement -spot_img

Latest News

Nasib Tragis Sandi Hidayat, Pekerja Kafe Pekanbaru: Utang, Judi Online, dan Pesan Terakhir yang Mengiris

INTERAKINDO.COM — Warga Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru digegerkan oleh penemuan seorang pekerja kafe yang meninggal dunia...
- Advertisement -spot_img