Kamis, Juni 18, 2026

GayaHidup

Kumpul Kebo Bukan Pasutri Kini Bisa Dipidana 6 Bulan atau Denda Rp10 Juta, Ini Aturan KUHP Baru

INTERAKINDO.COM - Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang biasa disebut kumpul kebo atau living together kini bukan lagi sekadar urusan pribadi. Sejak KUHP baru mulai berlaku sejak (2/1/2026), pola hidup serumah tanpa status suami-istri resmi masuk ranah hukum pidana. Aturan...
- Advertisement -spot_img

Latest News

Dugaan Korupsi di Instansi Vertikal Jadi Sorotan Kejari Prabumulih

PRABUMULIH, INTERAKINDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dikabarkan tengah menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada salah satu instansi...
- Advertisement -spot_img