Minggu, Mei 10, 2026

GayaHidup

Kumpul Kebo Bukan Pasutri Kini Bisa Dipidana 6 Bulan atau Denda Rp10 Juta, Ini Aturan KUHP Baru

INTERAKINDO.COM - Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang biasa disebut kumpul kebo atau living together kini bukan lagi sekadar urusan pribadi. Sejak KUHP baru mulai berlaku sejak (2/1/2026), pola hidup serumah tanpa status suami-istri resmi masuk ranah hukum pidana. Aturan...
- Advertisement -spot_img

Latest News

Konflik Valverde-Tchouameni Berbuntut Denda Miliaran dan Skuad Madrid yang Pincang di El Clasico Lawan Barcelona

INTERAKINDO.COM - Setelah skandal besar, Real Madrid akan tampil tanpa delapan pemain bintang—termasuk Fede Valverde dan Kylian Mbappe—untuk laga...
- Advertisement -spot_img