Senin, Juni 15, 2026

AturanHukum

Kumpul Kebo Bukan Pasutri Kini Bisa Dipidana 6 Bulan atau Denda Rp10 Juta, Ini Aturan KUHP Baru

INTERAKINDO.COM - Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang biasa disebut kumpul kebo atau living together kini bukan lagi sekadar urusan pribadi. Sejak KUHP baru mulai berlaku sejak (2/1/2026), pola hidup serumah tanpa status suami-istri resmi masuk ranah hukum pidana. Aturan...
- Advertisement -spot_img

Latest News

Lima Gol Swedia Hancurkan Tunisia

INTERAKINDO.COM - Timnas Swedia tampil perkasa kala melakoni laga perdana penyisihan Piala Dunia 2026 Grup F. Menghadapi Tunisia, Viktor...
- Advertisement -spot_img