Jumat, Agustus 21, 2026

Operasi Gabungan Polda Sumsel dan Polres Muara Enim Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Sabu

Must Read

MUARA ENIM, INTERAKINDO – Sinergi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial P.W.K. (39), warga Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 5,19 gram.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Penanggiran.

BACA JUGA :   Sengketa Besar JK vs Lippo: Dari Sertifikat Ganda hingga Mafia Tanah

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan benar, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti,” ujar Iptu A. Yurico.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,19 gram, dua plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA :   Polisi Bilang Aman, Imigrasi Bilang Pulang: Bonnie Blue Dideportasi

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan. Barang bukti juga akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.
Kasat Resnarkoba menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tegas Iptu A. Yurico.

BACA JUGA :   5 Anggota DPR Dinonaktifkan! Termasuk Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Nafa Urbach

Atas dugaan perbuatannya, P.W.K. dipersangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang narkotika. Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Ayah Teofimo Lopez Menebar Ancaman: ‘Anak Saya Suka Kondisi Terdesak, Kami Siap Bantai Lawan’

INTERAKINDO.COM - Sesi konferensi pers jelang duel Rolando Romero dan Teofimo Lopez Jr digelar Kamis (20/8), sementara laga akan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img