Rabu, Oktober 7, 2026

Operasi Gabungan Polda Sumsel dan Polres Muara Enim Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Sabu

Must Read

MUARA ENIM, INTERAKINDO – Sinergi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial P.W.K. (39), warga Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 5,19 gram.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Penanggiran.

BACA JUGA :   Skandal Pemerasan Oknum Jaksa, Modus UU ITE Terbongkar, Kajari Hingga Pengacara Berujung Rompi Oranye

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan benar, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti,” ujar Iptu A. Yurico.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,19 gram, dua plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA :   Polres OKU Amankan Pemuda 21 Tahun dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan. Barang bukti juga akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.
Kasat Resnarkoba menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tegas Iptu A. Yurico.

BACA JUGA :   Pembeli vs Developer: Siapa yang Menang Jika Proyek Mangkrak? Simak Aturan Pengembalian Dana Ini

Atas dugaan perbuatannya, P.W.K. dipersangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang narkotika. Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

38 Klub Siap Bentrok di League Cup 2026/27, Big Match Persija vs PSMS Langsung Tersaji – Ini Drawing Selengkapnya

INTERAKINDO.COM — Pengundian resmi ajang League Cup 2026/27 telah usai dilaksanakan di Kantor I.League, Jakarta, Rabu (7/10). Turnamen bergengsi...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img