Sabtu, Juni 13, 2026

Pengedar Sabu Digulung di Panang Enim, Polisi Temukan 12 Paket Siap Edar

Must Read

MUARA ENIM, INTERAKINDO – Komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.

Dalam operasi yang digelar pada Selasa (9/6/2026), petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kedua pelaku masing-masing berinisial HJ (38) dan RE (22).

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lambur, Kecamatan Panang Enim.

BACA JUGA :   Alam Murka? Sekda Jabar Bongkar Dugaan Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok Longsor Maut di Cisarua

“Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan akurat, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian,” ujar Iptu A. Yurico.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua pelaku. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta area yang berada dalam penguasaan keduanya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,46 gram, satu buah skop plastik, satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip bening, satu kotak rokok merek Esse warna biru, serta satu unit telepon genggam Oppo A95 warna hitam.

BACA JUGA :   Ini Alasan Kemenag Tutup Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Bandung

Kasat Resnarkoba menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA :   Kadin Indonesia: Pemerintah Perlu Dukung Efisiensi Industri Manufaktur

Polres Muara Enim menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Sebut Hanya Ganti Pemain, ICW Ingatkan Riset 2025 Soal Gurita Gurita Afiliasi Yayasan di Tubuh Badan Gizi Nasional

INTERAKINDO.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan pergantian dan penangkapan terhadap...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img