PRABUMULIH, INTERAKINDO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Prabumulih melaksanakan pengambilan sumpah atas permohonan pelayanan sertipikat hilang, Rabu (9/4). Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur resmi dalam penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen kepemilikan tanah.
Pengambilan sumpah tersebut dilakukan langsung oleh petugas Kantah Prabumulih di hadapan pemohon. Proses ini bertujuan untuk memastikan kejujuran pemilik tanah bahwa sertipikat yang dimaksud benar-benar hilang atau tercecer, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Prabumulih, Joni Effendi SH MKn, menegaskan bahwa tahapan ini wajib dilalui sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dari pemohon.
“Pengambilan sumpah ini merupakan prosedur penting dalam pelayanan sertipikat hilang. Hal ini untuk menjamin bahwa proses penerbitan sertipikat pengganti berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kantah Prabumulih berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sehingga masyarakat dapat merasa aman dalam mengurus dokumen pertanahan mereka.
Dengan adanya proses ini, diharapkan setiap penerbitan sertipikat pengganti dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan serta memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik tanah. (ril)



