Selasa, Juli 1, 2025

Alasan Anak Bos Prodia Tidak Bersalah, Ini Penyebabnya?

Must Read

JAKARTA, INTERAKINDO – Kasus Anak Bos Prodia, AN dan rekannya MBH proses hukumnya masih terus berlangsung di PN Jaksel, hingga saat ini. Bahkan, saat ini telah menjadi sebagai terdakwa atas dugaan kasus perkosaan, pencekokan narkoba, dan pembunuhan terhadap korban FA.

AN menyebutkan, didasari keterangan saksi-saksi di depan para JPU, kalau dirinya tidak bersalah dan bebas demi hukum.

Alasannya, menurut AN, tidak adanya barang bukti dihadirkan dalam pengadilan atau persidangan. Antara lain; CCTV, Hasil Visum Korban, 4 unit HP, semua dibuku dalam buku JPU, dan lainnya.

BACA JUGA :   Indonesia Buka Kembali Penyelenggaraan Umroh per 8 Januari 2022

“Dihadirkan, malah bukan dokter bertanggung jawab full. Malah dokter jaga lainnya, bahkan saksi ahli kita telah tegas menyebutkan perkara ini Onslag (Bebas demi hukum, red),” aku AN kepada awak media, belum lama ini.

Tukasnya, keseluruhan saksi hadir. Saksi ahli hadir telah mengatakan, waktu. Lalu, tempat, lokasi, dan kejadian diantarnya korban ke RS. Dalam pasal-pasal disangkakan kepadanya, tidak ada namanya memberikan obat-obatan hingga OD dan juga dirinya memberikan pertolongan pertama. “Semuanya, tidak benar dituduhkan kepada saya. Saksi ahli, telah menegaskan hal itu,” ucapnya.

BACA JUGA :   Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta Dibobol Maling, yang Digondol Ternyata Bukan Harta Benda?

Saat persidangan, teman FA dan An, dalam kesaksiannya mengakui, adanya party bareng. Kemudian, minum, ineks bareng serta pesta seks bareng, dan lainnya. “Satu Minggu sebelumnya hingga 2-3 hari sebelumnya sempat dugem dan Open BO di daerah PIK. Saksi juga melihat, mukanya lemas dan tangannya memar seakan-akan adanya KDRT diduga dilakukan suaminya, hal ini memperkuat kalau saya berhak mendapatkan bebas demi hukum,” bebernya.

Ia berharap, hal itu baik barang bukti tidak dihadirkan. Lalu, keterangan saksi ahli serta rekan FA, meninggal dunia dituding dirinya memperkosa serta mencekokinya narkoba. Tentunya, bisa menjadi pertimbangan majelis hakim, dalam memutus perkara.

BACA JUGA :   Janji RJ dan SP3 Anak Bos Prodia Diduga Hanya Akal-Akal Saja, Rugi Belasan Miliar

“Agar membebaskan saya dari segala tuntutan, atas perbuatan tidak saya lakukan sehingga saya terpaksa menjalani hukum serta harus mendekam di dalam penjara saat ini,” akunya.

Ungkapnya, tidak akan tinggal diam dan terus berjuang dalam rangka mendapatkan keadilan atas perkara tengah menjeratnya ini. “Melalui kuasa hukum saya, akan terus memberikan bukti-bukti dan fakta hukum di kasus ini, memang saya tidak bersalah,” tandasnya. (*)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Libatkan WBP Dalam Kegiatan Kepeamukaan

PAMEKASAN, INTERAKINDO – Suasana berbeda tampak di Lapangan Dapur Lapas Kelas IIA Pamekasan, Sabtu pagi. Sebanyak 30 warga binaan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img