INTERAKINDO.COM – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menemukan sejumlah dugaan pelanggaran kehutanan saat melakukan perjalanan darat untuk mengecek lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Tumpukan kayu gelondongan yang diduga ilegal, truk bermuatan kayu hingga alat berat disegel.
Dalam perjalanan darat dari Palangkaraya, Sabtu (31/10/2026), Menhut Raja Antoni menemukan tumpukan kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Menhut kemudian turun langsung mengecek lokasi bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Petugas Gakkum lantas memanggil kepala desa setempat untuk meminta keterangan terkait kepemilikan kayu tersebut.
Karena terdapat dugaan pelanggaran, lokasi tumpukan kayu tersebut langsung dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan untuk mengamankan lokasi dan kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut. Menhut Raja Antoni kemudian berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah serta aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Perjalanan kemudian dilanjutkan. Namun, di tengah perjalanan Menhut kembali menemukan dua truk dengan muatan yang ditutup terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan kayu yang juga diduga ilegal. Kayu tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengecekan dokumen terkait asal-usul dan legalitas pengangkutannya.
Tidak berhenti di situ, Menhut Raja Antoni kembali menghentikan perjalanan setelah menemukan alat berat berupa ekskavator yang berada di area kawasan hutan. Menhut bersama jajaran kemudian melakukan pengecekan terhadap keberadaan alat berat tersebut, alat berat selanjutnya disegel untuk kepentingan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan pengawasan kehutanan dilakukan langsung di lapangan, termasuk terhadap aktivitas pengangkutan kayu maupun penggunaan alat berat di kawasan hutan. Kementerian Kehutanan memastikan setiap dugaan pelanggaran akan diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang ditemukan di lapangan serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SVLK. Di pinggir jalan juga kita lihat tadi ada pabrik kayu. Dia punya izin untuk melakukan pengolahan kayu, tapi apakah kayu-kayunya benar itu dari kayu-kayu bersumber dari proses yang legal? Jadi saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, ya, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti,” ujar Menhut Raja Antoni kepada jajaran Gakkum dan Polhut.
Menhut Raja Antoni menegaskan penegakan hukum kehutanan harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga terus diperkuat agar setiap dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.



