Sabtu, Oktober 17, 2026

58 Kasus Karhutla Ditangani Polda Sumsel, 620,62 Hektare Lahan Konsesi Disegel

Must Read

PALEMBANG, INTERAKINDO – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan semakin serius. Polda Sumsel menangani 58 laporan polisi terkait karhutla, termasuk 17 laporan dalam kluster korporasi yang kini masih didalami penyidik.

Tak hanya mengusut perkara, Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga telah menyegel dan memasang garis polisi di area konsesi berizin seluas 620,62 hektare untuk kepentingan penyidikan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran terkait karhutla, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran di kawasan konsesi.

BACA JUGA :   Tak Kenal Waktu, PSC Prabumulih Siaga 24 Jam Layani Kegawatdaruratan

Perkembangan tersebut disampaikan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., dalam konferensi pers di Lounge Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (15/10/2026) sore.

Konferensi pers itu turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., Dansat Brimob Kombes Pol. James Parlindungan Hutagaol, S.I.K., M.H., Dirsamapta Kombes Pol. Ridwan, S.I.K., serta Wadirreskrimsus Polda Sumsel.

Dalam pemaparannya, Polda Sumsel menyebutkan bahwa dari 58 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 17 laporan masuk dalam kluster korporasi. Seluruh perkara tersebut menjadi bagian dari proses penanganan dan pendalaman penyidikan sesuai perkembangan masing-masing kasus.

BACA JUGA :   Wajah Baru Kemang, Imam Mahmudi Turun Tangan Sulap Jalur Salabenda Jadi Kawasan Hijau dan Asri

Penyegelan lahan seluas 620,62 hektare dilakukan untuk mendukung proses penyidikan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap area yang berkaitan dengan perkara karhutla.

Penanganan ini menunjukkan bahwa upaya mengatasi karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Penegakan hukum dan pemeriksaan terhadap dugaan kelalaian dalam pencegahan kebakaran juga menjadi bagian penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.

BACA JUGA :   Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Tak Boleh Berorientasi Bisnis, Kata LaNyalla

Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara karhutla secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan puluhan laporan yang ditangani dan ratusan hektare area konsesi yang telah dipasangi garis polisi, publik kini menantikan perkembangan penyidikan untuk mengetahui fakta hukum di balik kasus-kasus karhutla di Sumatera Selatan. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Bangkit di Liga Soeratin U15, Farama FC Tekuk Persija Barat Berkat Brace Amin Mustajab

INTERAKINDO.COM — Farama FC sukses mengamankan kemenangan krusial usai menumbangkan Persija Barat dengan skor 3-1 pada laga Pekan 10...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img