Jumat, September 29, 2023

Polres Subang Ringkus Pengoplos Tabung Gas Elpiji Beromset Rp2,7 Milia dalam 1,5 Bulan

Must Read

SUBANG, difanews.com — Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Subang meringkus empat pelaku pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg dan 50 kg di Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara pada Rabu (31/08) dini hari.

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi dan Kapolsek Pusakanagara Kompol Jusdijachlan mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah ada laporan masyarakat.

Selanjutnya, pihaknya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, mendapati aksi pengoplosan gas subsidi.

BACA JUGA :   Kemenkes Jalin Kerja Sama dengan Kwarnas Pramuka untuk Tingkatkan Ketahanan Kesehatan

Mereka yang terlibat pengoplosan gas bersubsidi adalah SA, warga Subang; SL, warga Pekalongan; CK, warga Jakarta, dan AR, warga Grobogan.

BACA JUGA :   Ditemukan 46 Kasus Omicron di Indonesia, Pemerintah Perketat Karantina

“Mereka mempunyai peran masing-masing,” ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Jumat (02/09).

Kapolres mengungkap, pelaku SA berperan sebagai penyedia tempat produksi dan sebagian elpiji tabung 3 kg, serta kendaraan operasional; SL sebagai penyedia sebagian elpiji tabung 3 kg, dan 12 kg, serta mengawasi produksi di lokasi.

CK, sebagai penyedia regulator yang telah dimodifikasi, tabung kosong ukuran 12 kg dan 50 kg, timbangan elektrik, serta pekerja produksi. Adapun AR sebagai yang angkut hasil produksi 12 kg dari lokasi ke gudang milik CK di Jakarta Selatan.

BACA JUGA :   Dinas Parekraf DKI Jakarta Sudah Bina 1.541 Jakpreneur Sepanjang 2021

“Para pelaku dalam sehari berhasil memproduksi dan memasarkan elpiji 12 kg dengan omzet Rp60 juta atau Rp2,7 miliar selama 1,5 bulan,” ucapnya, dikutip dari JabarPress.

Dari mereka disita barang bukti berupa 787 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 235 tabung gas elpiji ukuran 12 kg, lima tabung gas elpiji ukuran 50 kg, 44 buah regulator modifikasi, tiga kendaraan, satu timbangan elektrik dan lainnya.

BACA JUGA :   Ditemukan 46 Kasus Omicron di Indonesia, Pemerintah Perketat Karantina

Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

BACA JUGA :   KBRI Peru Gelar Sosialisasi Pencegahan KDRT pada Peringatan Hari Ibu
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
BACA JUGA :   Dorong Penggunaan Barang/Jasa Dalam Negeri, Kemenperin Siapkan Aplikasi Online

- Advertisement -spot_img
Latest News

Kejar Gelar Keempat, Petinju Muslim Badou Jack Lowongkan Gelar Kelas Penjelajah WBC

JAKARTA, interakindo.com -- SETELAH merebut 3 sabuk gelar di kelas berbeda, petinju muslim Badou Jack asal Swedia, masih menginginkan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img